Selasa, 03 Desember 2013

STRATEGI UNTUK MEWUJUDKAN KETERPADUAN PROGRAM ORGANISASI KEMASYARAKATAN / NGO AGAR DAPAT BERPERAN SECARA LEBIH EFEKTIF DALAM MENDUKUNG PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH


(Presentasi di Seminar Perumusan Strategi Untuk Mewujudkan Pelembagaan Peran Organisasi Kemasyarakatan (dan/ atau NGO) Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pembangunan Daerah di kabupaten Semarang)

Apresiasi untuk Bappeda Kab. Semarang yang mengadakan acara ini, sebagai bentuk keterbukaan pemerintah kepada ormas dan public. Ini menjadi kesempatan untuk memetakan peran masing-masing pihak.

MENGAPA HARUS ADA NGO (NON GOVERNMENT ORGANIZATION)

Negara merupakan organisasi yang memiliki kedaulatan atas wilayah dan pemerintahannya sendiri untuk kesejahteraan rakyat  sebagai pemilik Negara itu secara kolektif.
Indonesia merupakan Negara yang didirikan atas perjuangan merebut kemerdekaan (bukan pemberian) oleh para pejuang dengan pengorbanan tenaga, harta, waktu, keringat, darah dan nyawa mereka mulai dari keberhasilan merebut kemerdekaan, menetapkan Undang-Undang Dasar Negara (yaitu UUD 1945), menetapkan dan menyepakati Pancasila sebagai Dasar Negara. Peletakan dasar-dasar itu diestafetkan dari generasi ke generasi dan diejawantahkan menjadi berbagai produk peraturan mulai pemerintahan di tingkat pusat sampai ke desa-desa. Semua peraturan itu tujuan intinya adalah kesejahteraan seluruh rakyat tanpa kecuali (bukan kesejahteraan golongan tertentu saja, pihak tertentu saja ataupun para pemimpin saja yang mengabaikan kepentingan rakyat). Itulah yang diemban pemerintah sebagai “panitia” penyelenggara NKRI yang wajib melayani kebutuhan rakyat Indonesia berdasarkan hak-haknya sebagai warga negara.
Kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki kompleksitas dan keunikan tersendiri.
Non Government Organization (NGO) atau LSM atau sering juga disebut organisasi masyarakat sipil, dengan keswadayaannya awalnya hadir sebagai control terhadap peran pemerintahan yang belum maksimal, mendorong secara positif pihak pemerintah untuk melakukan fungsinya secara lebih menjangkau pihak-pihak yang terampas haknya. Secara teksnis, NGO juga seringkali mempertanyakan hal-hal yang seharusnya menjadi ranah public tetapi belum atau tidak cukup dipublikasikan.
Kita pernah mengalami suatu masa di mana ada jarak dalam konteks visi antara pemerintah dan NGO. Ada saling curiga dan kurang dapat saling bersinergi. Itu kondisi masa lalu. Sekarang sudah banyak perbaikan yang dilakukan pemerintah. Demikian juga seharusnya manajemen dalam sebuah NGO. Pemerintah dan NGO seharusnya bersinergi untuk satu tujuan yang sama. Itu dapat terwujud ketika ada keterbukaan NGO kepada pemerintah maupun sebaliknya. Pada perkembangannya hingga saat ini, jumlah NGO berkembang pesat, dan muncul beberapa jenis NGO yang didirikan berdasarkan berbagai kepentingan yang berbeda-beda.
Keberadaan banyak NGO itu merupakan salah satu bentuk akomodasi dari pasal 28 UUD 1945 yaitu demokratisasi rakyat dalam hal berkumpul, berserikat dan berorganisasi. Ruang gerak dan aktualisasi diri NGO semakin mendapat tempat di hati public. Swadaya masyarakat bukan hanya sumber dana tetapi lebih mendasarkan pada nilai-nilai yang menghidupi gerakannya.
Kelahiran NGO itu dari rakyat yang belum/tidak terpenuhi hak-haknya di dalam suatu Negara.
Rakyat Indonesia (khususnya rakyat di kab. Semarang) menyambut antusias NGO-NGO yang memperkenalkan diri dengan membawa banyak kepentingan. Hal-hal positif, tentu akan diterima dan dikembangkan oleh rakyat sepeninggal NGO itu mendampingi mereka. Saya kurang tahu persis di Kab. Semarang ini berapa jumlahnya, tetapi dugaan saya ratusan. Tetapi ternyata ada juga NGO yang dibentuk sekedar men-download anggaran dari pihak lain (bisa donor dalam negeri, atau luar negeri) tetapi itu hanya digunakan sebagai kedok semata, k dsb. Setelah dapat dana, kemudian memperkaya lembaga itu sendiri, juga ada yang bubar jalan karena salah urus atau tidak bubar tetapi abai pada visi-misi awal sebagai mitra pemerintah menjangkau kebutuhan rakyat, kemudian mengabaikan amanat/ mandat awal yaitu membela rakyat yang terpinggirkan karena kalah akses, lupa memberdayakan rakyat,

NGO dan pemerintah
Pada perkembangan saat ini, kedudukan NGO mulai dimaknai sebagai organisasi yang dapat berdiri berdampingan dengan pemerintah, NGO bisa berperan dalam mendekatkan pemerintah dengan rakyat.
Titik temu pemerintah dan NGO adalah kemampuan berpikir dan bersikap positif kedua pihak tersebut. NGO perlu mengembangkan sikap positif terhadap pemerintah. Pemerintah adalah pengayom rakyat yang berpikiran baik dan berjuang untuk rakyat. Masih banyak kelemahan dalam kultur, prosedur, birokrasi dan hirarki sehingga banyak mandate yang belum menjangkau semua public yang berhak, itu harus diakui dengan tujuan diperbaiki lebih maksimal. Di sinilah NGO dapat berperan secara positif. Melalui apa? NGO yang ideal tidak mendasarkan kegiatan pada pendanaan tetapi pada perubahan masyarakat untuk memberdayakan dirinya. NGO dihidupi oleh nilai-nilai dan visi-misi yang diperjuangkan. Itu proses panjang yang disiapkan di tubuh lembaganya secara konsisten.
NGO (yang baik) dan pemerintah adalah partner yang cocok untuk mewujudkan tujuan pembangunan.
NGO yang baik :
1.      Didirikan dengan visi-misi yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara. Tidak ada perbedaan ideologi dengan pemerintah.
2.      Karena strukturnya lebih fleksibel, NGO lebih mudah “blusukan” tanpa prosedur yang panjang, selama tidak melakukan pelanggaran hukum dan nilai-nilai dalam masyarakat. NGO bisa menjadi jembatan yang baik, menolong rakyat untuk “menjemput bola” terhadap program-program dan anggaran pemerintah, dengan memahami bahwa pemerintah sebagai pelayan rakyat sering terbentur berbagai keterbatasan menjangkau rakyatnya.
3.      Biasanya personil NGO yang langsung mendampingi rakyat dibekali pendidikan dasar tentang HAM, demokrasi, kepemimpinan, organisasi dan pengetahuan dasar lainnya yang dibutuhkan dalam aktivitasnya bersama masyarakat yang didampingi. Bekal-bekal ini dapat dijadikan bahan diskusi NGO-pemerintah-rakyat sehingga pihak-pihak tersebut dapat saling memperkaya data, ide, konsep sampai pada implementasi program bersama.
4.      Selain dapat melakukan kritik (tentu dalam bentuk aksi damai dan santun) kepada pemerintah, sebagai sahabat baik pemerintah NGO Indonesia juga dapat menjadi penolong yang menyukseskan program-program pemerintah.

Tentang Kepentingan Asing
Di kondisi global saat ini, tidak ada batas-batas yang jelas antar Negara, rasa nasionalisme sebagai bangsa Indonesia harus tetap terjaga, tidak boleh luntur, siapapun itu dan di manapun posisinya apakah sebagai pemerintah ataupun masyarakat sipil. 
Ada banyak NGO yang didanai pihak asing. Siapapun donor dan dari negara manapun, NGO Indonesia mutlak harus memiliki dan menjaga nasionalisme ke-Indonesia-an.
Pihak donor, baik perorangan maupun lembaga, baik dari dalam maupun luar negeri memberikan sejumlah dana dan meminta laporan dari NGO karena donor tersebut sejatinya mendanai idealis. Idealis itu biasanya berakar pada nilai-nilai Universal.
Lembaga NGO harus memiliki nilai-nilai universal maupun nasional yang dijaga dan “tidak terbeli” oleh kepentingan donor maupun pihak-pihak lainnya. Jika dalam perjalanannya kemudian pihak lembaga donor memunculkan kepentingan yang merugikan kepentingan nasional Indonesia atau bertentangan dengan nilai-nilai yang disepakati, maka NGO juga harus berani menyatakan sikap dan menolak berbagai pengaruh dan penggiringan terhadap kepentingan itu sampai kepada keputusan untuk menghentikan kerja sama.
Dalam konteks nasionalisme kebangsaan, seharusnya NGO dan pemerintah bersatu padu karena keduanya memiliki kekuatan untuk melindungi negaranya dari kepentingan asing yang merugikan negara. NGO dan pemerintah dapat bekerja sama melakukan pendidikan kebangsaan dan bela Negara. Ini kritik ke dalam NGO juga kalau selama ini mengabaikan soal nasionalisme dalam tubuh lembaganya. Ini juga kritik kepada pihak-pihak yang terlalu lemah dan termakan strategi ekonomi global dengan membiarkan asset-asset Negara diambil oleh pihak asing (kasus eksploitasi tambang, hutan dan kekayaan alam Indonesia oleh pihak asing). Berapa kerugian rakyat Indonesia dari 1 jenis produk tambang saja, belum yang lain.
Bila pemerintah bersatu dengan NGO, artinya itu kebersatuan rakyat juga yang akan berdampak besar bagi kepentingan negara dan keutuhan NKRI. 

Walaupun NGO sebagai lembaga independen, namun harus membuka diri kepada pihak pemerintah setempat dalam hal konsen pelayanannya, kemungkinan-kemungkinan kerja sama untuk saling melengkapi demi terwujudnya kesejahteraan rakyat yang menjadi tujuan bersama. Keberadaan NGO itu juga harus diketahui oleh pemerintah setempat dan lingkungan sekitarnya. Keuangan NGO tersebut juga harus diaudit oleh lembaga akuntan publik yang kapabel. Perspektif positif sebuah NGO ditunjukkan dengan berbagai bentuk keterbukaan yang menunjukkan bahwa aktivitas NGO tersebut positif bagi penguatan masyarakat, berperspektif positif terhadap pemerintah dan tetap menjaga nasionalisme, karena sadar sebagai lembaga yang berdiri di NKRI dan taat pada hukum yang berlaku di NKRI. Itu seharusnya menjadi prasyarat semua NGO maupun CSR atau ormas lainnya pada keterlibatannya dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Strategi kerja sama NGO dan pemerintah
NGO adalah lembaga independen yang memiliki struktur tersendiri dan memiliki kebijakan manajemennya sendiri dan mekanisme pelaporan kepada donor dan public dengan aturan masing-masing pula, tidak sama antara NGO satu dengan NGO lain, maupun dengan pemerintah. Namun itu tidak menutup kemungkinan kerja sama konkret antara NGO satu dengan yang lain maupun dengan pemerintah selama visi-misi serta nilai-nilai yang diperjuangkan tidak saling bertentangan. Bentuk-bentuk kerja sama NGO dan GO dapat dilakukan melalui :
1.      Pengawas Pelaksanaan Kegiatan. NGO dapat dilibatkan untuk mengawasi kegiatan pemerintah, atau istilahnya NGO itu sebagai Watcher. Pemerintah dapat meminta sebuah NGO untuk melakukan pengawasan pada salah satu program yang dilaksanakan di tingkat rakyat.
2.      Pembagian peran dalam satu program bersama. Misal NGO sudah memiliki perencanaan kegiatan dan anggaran bersama masyarakat/ suatu komunitas, namun untuk melaksanakannya ternyata kedua pihak memerlukan dukungan dari pemerintah. Perencanaan itu disampaikan kepada pemerintah setempat kemudian pemerintah memberikan fasilitasi untuk input-input yang belum dapat dicukupi oleh rakyat dan NGO tersebut. Hal ini dapat berlaku sebaliknya, juga berlaku antar NGO.
3.      Bentuk-bentuk kerja sama lainnya yang berdasarkan kesetaraan dan kesamaan visi-misi.

Demikian , kiranya dapat memberi pemahaman kita semua tentang posisi, peran dan bagaimana seharusnya kerja sama dilakukan untuk tujuan kesejahteraan rakyat.


Salatiga, 25 Nopember 2013

Eunike Brahmantyo

direvisi 23 September 2016
direvisi terakhir 15 Januari 2020, tanpa mengubah esensi aslinya

Andai aku seorang anggota DPR-RI

Aku pernah nulis ini untuk ikut satu kompetisi menulis, tapi tidak jadi kukirim, aku post aja ke sini:

Andai aku seorang anggota DPR-RI
Sebuah impian sederhana ...

Aku ingin memperjuangkan kesejahteraan rakyat RI di manapun mereka berada yang telah bersedia membiayai kehidupanku dengan gaji, tunjangan, fasilitas mewah dan segala kemudahan spesial untukku sebagai anggota DPR yang terhormat. Aku akan mencari tahu kehidupan rakyat  yang tinggal di pelosok-pelosok, di pulau terpencil dan terutama yang miskin. Cara yang akan kutempuh adalah :
1.      Seratus hari pertamaku akan aku gunakan untuk mendapatkan potret berapa jumlah rakyat miskin, apa mata pencaharian mereka dan berada di mana saja mereka. Justru desa-desa yang sangat terisolir akan  menjadi tujuan utama kunjunganku untuk melihat langsung kondisi mereka dan bila perlu aku akan tinggal bersama mereka selama beberapa hari, ikut serta dalam setiap kegiatan sesuai profesi mereka. Anak-anakku akan aku ajak untuk ikut bermain dengan anak-anak mereka. Dengan tinggal bersama mereka yang terisolir, aku akan selalu ingat bagaimana susahnya kehidupan mereka dan betapa mereka tidak dapat memperoleh hak-hak mereka sebagaimana Warga Negara Indonesia yang lain.
2.      Bulan ke 4 – 6 aku akan mengunjungi penduduk yang tinggal di perkampungan padat dan kumuh. Bila perlu juga aku akan tinggal bersama mereka untuk beberapa hari, biar aku merasakan betapa sulitnya mereka bertahan hidup dalam kemiskinannya, aku ingin tau apakah anak-anak mereka bisa sekolah seperti anak-anakku. Aku juga akan mendatangi beberapa panti asuhan, SLB, panti jompo dan kelompok-kelompok rentan sosial yang lain. Aku akan bersama mereka merasakan apa yang mereka rasakan,
3.      Bulan ke 7-12 aku akan mengadakan sarasehan rutin setiap bulan melibatkan  berbagai komunitas masyarakat untuk menampung aspirasi rakyat yang bersifat kebutuhan bersama, bukan keinginan ataupun kepentingan pribadi dan golongan secara eksklusif. Hasil sarasehan itu akan aku gunakan sebagai acuan dasar dalam menyetujui setiap rencana kegiatan maupun anggaran yang diajukan oleh badan eksekutif, sehingga semuanya berfokus pada kebutuhan rakyat.
4.      Tahun ke 2 - 4 aku akan terus mencari daerah-daerah yang memiliki Pendapatan Domestik Bruto terendah untuk diberdayakan sesuai kondisi wilayahnya. Dalam hal ini tentu aku memerlukan dukungan pihak-pihak yang konsen pada peningkatan potensi wilayah dengan tetap memperhatikan rambu-rambu kelestarian lingkungan, tidak mengeksploitasi dan merusak alam.
5.      Pada setiap akhir tahun anggaran aku juga melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaanku selama satu tahun untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai rencana, adakah penyimpangan yang terjadi berikut penyebabnya, apa langkah yang telah diambil dan bagaimana kondisi/ pencapaian terakhir. Kegiatan itu akan aku dokumentasikan dalam bentuk laporan yang berisi semua kegiatan, biaya, kendala yang kuhadapi sampai dengan rekomendasi untuk perencanaan tahun berikutnya.
6.      Tahun ke 5 dengan tetap melakukan pencarian terhadap wilayah-wilayah yang dapat dikembangkan dan berperspektif kelestarian alam, aku akan menggunakan separo waktu untuk mengevaluasi keseluruhan hasil kerjaku dan membuat laporan kegiatan maupun keuangan yang dapat diakses oleh rakyat/ publik.
7.      Akhir tahun ke 5 aku akan mempublikasikan sebuah laporan dalam bentuk buku berisi kinerja seorang anggota DPR RI kepada publik.

Demikianlah... andai aku menjadi seorang anggota DPR RI



Salatiga, 17 November 2013



Eunike Widhi Wardhani